Membongkar Jebakan Data: Pendampingan dan Pembinaan Kebijakan Kominfo dan Literasi Kritis dalam Membentengi Privasi Keuangan Masyarakat

Penulis

  • Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”Jakarta, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.59966/x4mqqm39

Kata Kunci:

Pembinaan, Literasi, Keuangan, Digital, Kebijakan, Pemerintah

Abstrak

Purpose - Pesatnya transformasi digital di sektor keuangan Indonesia membawa tantangan serius terkait keamanan data pribadi, di mana kebocoran identitas dan penyalahgunaan data menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pembinaan mengenai kebijakan pemerintah terkait literasi keuangan digital, dengan fokus utama pada perlindungan identitas data pribadi di berbagai platform keuangan digital. Kegiatan ini dirancang untuk menjembatani celah antara kompleksitas regulasi hukum dengan pemahaman praktis masyarakat di tingkat akar rumput.

Methodology - Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pendekatan edukasi partisipatif melalui rangkaian lokakarya interaktif, penyuluhan hukum (legal counseling), dan Focus Group Discussion (FGD). Tim pengabdi melakukan bedah regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan turunannya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendekatan ini memungkinkan peserta untuk tidak hanya memahami aspek teknis penggunaan aplikasi keuangan, tetapi juga memahami hak-hak hukum mereka sebagai subjek data.

Findings - Temuan dalam kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa sebelum adanya pembinaan, mayoritas masyarakat memiliki tingkat kerentanan yang tinggi karena minimnya pengetahuan tentang klasifikasi data pribadi yang bersifat spesifik dan umum. Namun, setelah intervensi dilakukan, terjadi peningkatan signifikan terhadap kesadaran hukum masyarakat dalam memitigasi risiko kejahatan siber. Masyarakat mulai mampu mengidentifikasi klausul baku yang berpotensi merugikan dalam platform keuangan digital serta memahami prosedur pengaduan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Originality - Nilai atau orisinalitas dari pengabdian ini terletak pada penekanannya yang mendalam terhadap sinkronisasi seluruh regulasi pemerintah yang telah diciptakan sebagai instrumen perlindungan diri. Berbeda dengan literasi keuangan konvensional yang hanya berfokus pada aspek profitabilitas, pengabdian ini mengintegrasikan aspek kepatuhan hukum (legal compliance) sebagai fondasi utama dalam bertransaksi digital. Hasil pengabdian ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi yang efektif hanya dapat tercapai melalui sinergi antara regulasi yang ketat dan masyarakat yang terliterasi secara hukum secara teliti dan menyeluruh.

Referensi

[1] Diva, Mega, and Mochamad Isa Anshori. "Penggunaan e-wallet sebagai inovasi transaksi digital: Literatur review." MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary 2.6 (2024): 1991-2002.

[2] Atmaja, E. H. S. (2025). MEMBANGUN BENTENG DIGITAL: FONDASI DIRI YANG AMAN DARI KEKERASAN DI DUNIA MAYA. Safeguarding Culture: Konsep Dan Implementasinya Dalam Dunia Pendidikan.

[3] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

[4] Zunaidi, Arif. "Metodologi pengabdian kepada masyarakat pendekatan praktis untuk memberdayakan komunitas." (2024).

[5] Siregar, Sahnan Sahuri, and Otong Rosadi. "Pendidikan Klinik Sebagai Instrumen Penting Dalam Pembaharuan Pendidikan Hukum di Indonesia." Unes Journal of Swara Justisia 3.4 (2020): 372-389.

[6] Zahroh, Fitri Lutfia, and Fitri Hilmiyati. "Indikator keberhasilan dalam evaluasi program pendidikan: Success indicators in educational program evaluation." Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan 4.03 (2024): 1052-1062.

[7] Rojabi, Muhammad Afdan, and Dadan Kurniawan. IKD: Transformasi Ekosistem Identitas Digital Nasional. Afdan Rojabi Publisher, 2026.

[8] Badan Perencanaan Pembangunan, and Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. "Perlindungan sosial di Indonesia: Tantangan dan arah ke depan." Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta (2014).

[9] Sari, A. K. (2025). Kebijakan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Kebocoran Data di Platform Fintech. Judge: Jurnal Hukum, 6(02), 354-361.

[10] Susanto, Bagus Kurniawan, et al. "Analisis UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kepentingan Umum: Studi Banding Dengan GDPR Uni Eropa, PDPA Singapore, Dan DPA Filipina." Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal 7.5 (2025).

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-27

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Membongkar Jebakan Data: Pendampingan dan Pembinaan Kebijakan Kominfo dan Literasi Kritis dalam Membentengi Privasi Keuangan Masyarakat. (2025). Indonesia Journal for Community Service and Empowerment, 1(1), 60-68. https://doi.org/10.59966/x4mqqm39

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.