Analisis Pelaksanaan Sosialisasi Bahaya Narkoba oleh BNNP Sumatera Selatan serta Bimbingan dan Konseling
DOI:
https://doi.org/10.59966/ekrwww36Kata Kunci:
sosialisasi narkoba , Badan Narkotika Nasional, bimbingan dan konseling, pencegahan narkobaAbstrak
Purpose- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi strategis antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan dengan program Bimbingan dan Konseling melalui skema magang yang dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 13 Desember 2025.
Design/Methodology/Approach - Menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi partisipatif, data dikumpulkan melalui rangkaian kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pemantauan program di Desa Tanjung Gelam, serta kampanye publik pada kegiatan Car Free Day.
Findings - Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara penegakan hukum dan pendekatan konseling terbukti efektif dalam upaya preventif narkoba melalui edukasi, deteksi dini, dan rehabilitasi. Peran Bimbingan dan Konseling secara spesifik memberikan kontribusi pada aspek pendampingan psikologis, penguatan karakter, dan pengembangan keterampilan hidup bagi sasaran sosialisasi. Sinergi ini menciptakan pendekatan yang komprehensif dengan menggabungkan dimensi hukum, kesehatan, dan psikososial. Selain itu, keterlibatan mahasiswa dalam program ini berhasil meningkatkan kompetensi komunikasi dan pengalaman praktis di lapangan.
Originality/Value –Penelitian ini merekomendasikan perlunya inovasi metode sosialisasi yang lebih interaktif dan penguatan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat bebas narkoba.
Referensi
Badan Narkotika Nasional. (2019). Bahaya penyalahgunaan narkotika. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Badan Narkotika Nasional. (2021). Indonesia drugs report 2021. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Badan Narkotika Nasional. (2022). Data statistik penanganan kasus narkotika. Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN. https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-Narkoba/
Badan Narkotika Nasional. (2023). Sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia. https://bnn.go.id
Bewley-Taylor, D., & Jelsma, M. (2012). Regime change: Re-visiting the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs. International Journal of Drug Policy, 23(1), 72–81. https://doi.org/10.1016/j.drugpo.2011.08.003
Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN RI. (2021). Petunjuk teknis intervensi ketahanan berbasis sumber daya pembangunan desa. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Djumhur, I., & Surya, M. (1995). Bimbingan konseling di sekolah. CV Ilmu.
Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik. Gadjah Mada University Press.
Eleanora, F. N. (2022). Bahaya penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya (suatu tinjauan teoritis). Jurnal Hukum, 25(1), 439–452.
Hawari, D. (2012). Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif) (ed. ke-2). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Isnaini, E. (2017). Penggunaan ganja dalam ilmu pengobatan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Independent, 5(2), 46–54.
Manafe, Y. (2011). Pedoman prosedur kerja bidang advokasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). BNN, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Advokasi.
Nurihsan, A. J. (2012). Strategi layanan dan bimbingan konseling. Refika Aditama.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
Sihombing, D. (2019). Peran bimbingan dan konseling dalam pencegahan narkoba. Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Indonesia Journal for Community Service and Empowerment

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

